Aan Ajak Masyarakat Patuhi Prokes dan Siap Mengawal Pertanian

Lampung Selatan (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Sahlan Syukur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Desa Bumidaya, Kecamatan Palestina, Sabtu (13/2) kemarin.

Agenda yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh beberapa tokoh dari Desa setempat dan juga menghadirkan dua Narasumber, yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Kompol Sukadi, S.Pd dari Polda Lampung.

Di depan konstituennya, Sahlan yang akrab disapa Aan ini mengatakan adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19.

“Saya harap Peraturan Daerah ini tidak dipandang sebelah mata oleh keluargaku semua terkhusus di Lampung Selatan, karena Perda ini bagian dari upaya Pemerintah dalam mememutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini.

Usai kegiatan Aan meluangkan waktu untuk bercengkrama dengan masyarakat Bumidaya terkait tugasnya di Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi Pertanian, Perternakan, Perikanan dll. Aan juga mengajak masyarakat Bumidaya bekerja sama dalam mengembangkan prekonomian di bidang Pertanian.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung tersebut mengajak ibu-ibu di Desa bersemangat membuat Kelompok Wanita Tani dalam melestarikan keindahan dibidang pertanian.

Dalam upaya kesejahteraan petani, Aan siap mengawal dan membimbing para Kelompok Tani, serta akan mengawal program-program yang ada agar tersentuh dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Saya ini bukan bos, anggota dewan itu bukan bos, Saya dipilih rakyat berarti saya ini wakil bapak/ibu, saya harap keberadaan saya dapat bermanfaat untuk rakyat saya,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *