Bandarlampung (LW): DPRD Lampung meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mempercepat program vaksinasi Covid-19 guna menyandang status PPKM level 1.
“Lampung Utara harus segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama mencapai 70 persen barulah bisa menyandang PPKM Level 1,” kata Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati, Kamis (6/1).
Bukan hanya itu, pemerintah kabupaten harus melakukan pembatasan kegiatan terutama kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
“Pembatasan kegiatan harus dilaksanakan meskipun kasus covid sudah melandai, lalu mengoptimalkan posko-posko penanganan Covid-19 yang ada di desa agar virus covid tidak menyebar luas,” jelasnya.
“Adalagi 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) harus diperketat, lalu desa tangguh yang disediakan TNI/Polri lebih dimanfaatkan atau diberdayakan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus. Itu harus sekali dilaksanakan,” kata dia.
Sementara, Anggota DPRD Lampung Aprilliati menghimbau agar pemerintah terus memperketat protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kita masih dalam status pandemi Covid-19 jadi segala aturan pemerintah masih tetap berlaku dan tidak lupa perketat prokes lalu masyarakat juga jangan bepergian kalau tidak terlalu urgent,” ujar dia.
“Status Kabupaten Lampung Utara saat ini PPKM level 2 jadi harus dipantau terus kondisinya oleh pemerintah setempat juga provinsi Lampung, jangan sampai status yang disandang daerah ini meningkat terus,”tutupnya.
Perlu diketahui, Lampung memiliki 14 kabupaten/kota yang menyandang status PPKM level 1 diantaranya Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat.
Kemudian, Kabupaten Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. (*)