Tuba Barat (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Agenda tersebut digelar di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (24/9) dengan menghadirkan dua Narasumber yakni Ansori, S.E dan Nadirsyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sumarsono perwakilan dari Kelurahan Kartaraharja dan warga setempat.
Di depan konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Ibu dan bapak membangun rumah atau desa itu pasti ada masalah tidak akan 100% mulus tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan melainkan solusi dari masalah yang harus kita cari bersama-sama,” ungkapnya.
Melalui Rembug Desa ini, menurut dia akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat.
“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini. (LW)