Taufik Basari Sosialisasilan UU TPKS ke Masyarakat Lamsel


Lampung Selatan (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari kembali mengunjungi konstituennya dalam rangka Kunjungan Kerja Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, 5 Agustus 2022.

Menurut Taufik, Fraksi Partai NasDem DPR RI sejak awal mengawal, mengusulkan dan mendorong Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan dan dibahas secara komprehensif di Badan Legislasi DPR RI.

“Badan Legislasi telah banyak mengakomodir berbagai masukan, berupaya mengisi kekosongan hukum, serta mencari jalan tengah terbaik atas beberapa subtansi yang menjadi perdebatan di masyarakat dan kami menilai Rancangan Undang-Undang ini komprehensif, mengatur dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, penanganan sampai kepada pemulihan korban,” jelas Taufik.

Diakomodirnya victim trust fund atau dana bantuan korban, menurutnya sebagai terobosan yang akan memastikan kehadiran negara dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dalam bentuk pemberian kompensasi apabila harta pelaku yang disita tidak mampu memenuhi besaran restitusi yang diputuskan oleh pengadilan, serta mekanisme pendanaannya yang memungkinkan adanya peran serta masyarakat dalam rangka penanganan kasus kekerasan seksual.

Diakomodirnya kekerasan berbasis elektronik dalam Rancangan Undang-Undang ini dan diakuinya right to be forgotten (hak untuk dilupakan) sekaligus upaya perlindungan hak korban melalui penghapusan bukti digital sehingga data tersebut tidak dapat lagi diakses oleh publik,” kata dia.

UU TPKS, lanjut dia, merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat sipil, DPR RI dengan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan advokasi berbasis kebijakan di masa depan untuk rancangan undang-undang maupun peraturan perundangan lainnya. (LW)