Bandarlampung (LW): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Syarif Hidayat kembali turun ke konstituen dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung (4/3).
Menurut Syarif, perda tersebut dibuat untuk dapat memberikan kekuatan berupa payung hukum untuk pelaku usaha UMKM. Selain itu, perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha.
“Karena dalam perda ini berisikan bagaimana membuat UMKM berdaya dan hidup kembali paska Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Syarif juga berharap masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat melaksanakan dengan benar perda tersebut sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud.
“Maka dengan itu, kita mendorong pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten kota untuk membuat menjaga, memperdayakan hingga melindungi UMKM itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya dan itu tertera di peraturan daerah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung Sabian Saidi mengatakan betapa pentingnya Perda ini untuk para pelaku usaha. “Perda ini dibuat sebagai payung hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ucapnya.
Diketahui, agenda sosper tersebut dihadiri Motivator bisnis sekaligus pengusaha Julhaidir dan Subian Saidi Akademisi Unila sebagai narasumber, serta seratusan ibu-ibu sebagai peserta. (LW)