Berita Lampung Terkini

Ketut Dewi Nadi Edukasi Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga

Lampung Tengah (LW): Keluarga sebagai sistem sosial terkecil mempunyai peranan terpenting dalam mencapai kesejahteraan penduduk yang menjadi cita-cita pembangunan. Keluarga juga menjadi pertahanan utama yang dapat menangkal berbagai pengaruh negatif dari dinamika sosial yang ada.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Balai Banjar Dusun 4 Kampung Dharma Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Jumat (3/3).

Dalam sosper yang dihadiri Anggota DPR RI I Komang Koheri dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Wayan Eka Mahendra sebagai narasumber, Karang Taruna Kampung Dharma Agung, Kampung Tirta Yoga, Wirata Agung serta Kakam Carik, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Gerakan Nasional Anti Narkoba Nasional (Gannas) sebagai peserta, Dewi Nadi mengatakan, menjaga keutuhan keluarga menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga. Setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi yang baik, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga.

Namun, saat ini banyak sekali keluarga yang masuk dalam fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial.

Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan ketahanan keluarga yang ada di Provinsi Lampung. “Kalau pondasinya kuat, semuanya akan kuat. Dimulai dari Keluarga, RT, Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintahan di tingkat atasnya juga akan kuat,” ucapnya.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan bahwa Perda tersebut sangat penting diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, guna mewujudkan keluarga yang kuat, berjaya dan dapat berkontribusi dalam masyarakat.

“Sosper ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” ucap anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.

Selain itu, tambah dia, perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material, sosial dan mental spiritual secara seimbang agar dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.

“Menjaga dan merawat ketahanan keluarga menjadi hal yang penting, agar dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan dalam keluarga untuk menghindari masalah-masalah yang muncul,” ujar Dewi Nadi.

Untuk generasi muda, lanjut dia, wajib menjaga ketahanan keluarga yakni dengan cara menikah sesuai dengan persyaratan umur yang ada di UU perkawinan. “Artinya jangan menikah di umur 18 tahun ke bawah, karena masih kategori anak-anak,” ucapnya.

Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga berharap agar masyarakat dapat menciptakan keluarga yang harmonis untuk dapat meningkatkan kualitas dalam suatu keluarga.

“Dari masalah ekonomi yang berujung pada perpisahan dan keretakan rumah tangga, ini yang harus kita hindari. Saya berharap, kita semua dapat menjaga ketahanan keluarga kita untuk tetap tentram dan harmonis,” tegasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *