Lampung Selatan (LW): Skandal penipuan diduga terjadi dalam rekrutmen tenaga kerja honorer jalur pribadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel).
Hal ini dialami Dwi Rahmad Saputra, seorang pemuda warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda yang sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk diangkat menjadi pegawai, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan.
Dwi telah membayar mahar sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan dua kali pembayaran, yang dibayar tahap awal pada tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan tahap kedua sekaligus pelunasan sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dedi Rahmawan, S.H., CM, Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Kalianda sebagai Kuasa Hukum dari Dwi Rahmad Saputra (Dwi).
“Saya selaku Kuasa Hukum Dwi. Saya melihat adanya dugaan kuat penipuan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan dan Pegawai Negri Sipil (PNS) Bidan,” jelas Dedi, dilansir dari portal media Bongkar Selatan, Rabu (29/3).
Dirinya juga menerangkan, ada 3 orang pelaku inisial (SR) Pegawai Negeri Sipil di Dinas Damkar, (ER) Pegawai Negeri Sipil di Dinas Damkar, (NO) Pegawai Negeri Sipil Bidan Kelurahan Bumi Agung Kalianda Kabupaten Lampung Selatan yang menurutnya ini sudah mendzolimi yang Menjanjikan Surat Keputusan (SK) keluar pada bulan Juli tahun 2022 terus mundur bulan September tahun 2022, terus mundur lagi sampai Januari 2023, dan tetap saja tidak keluar setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini.
Dedi Rahmawan mengatakan, untuk memastikan kebenarannya, pada Tanggal 31 Januari tahun 2023 dirinya ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bertemu dengan Sekretaris Dinas (Sekdin) untuk menanyakan terkait Surat Keputusan Pemda atas nama Dwi Rahmad Saputra dan setelah dicek ternyata tersebut tidak ada.
“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini. Dan apabila ada korban lainnya segera untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian. ‘Pelaku dapat dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan terancam hukuman maksimal empat (4) tahun penjara,” tutupnya. (*)