Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi, ST gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Sabtu (8/4).
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan 2 Nara sumber yakni I Komang Koheri SE anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan dan Wayan Eka Mahendra Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan turut hadir Bustami Zainudin anggota DPD RI, Kepala kampung Wirata Agung, tokoh adat serta tokoh masyarakat se Kecamatan Seputih Mataram.
Dalam sambutannya, Ni Ketut Dewi Nadi mengungkapkan bahwa Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil, dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan guna menciptakan serta mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga.
“Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil,” ujarnya.
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan menjaga keutuhan keluarga, menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga.
“Setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga. Namun, saat ini banyak sekali keluarga yang masuk dalam fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial di tengah masyarakat,” terangnya.
Atas dasar itu, dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung turun ke masyarakat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. (*)