Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan yang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hamil.
Menurut Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Utara dan Waykanan ini, kebiadaban pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut sendiri, sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat.
“Pelaku ini pantas diberikan hukuman setinggi-tingginya bahkan hukuman kebiri, agar memberikan efek jera untuk tidak melakukan hal serupa,” ucap Deni, Rabu (26/7).
Lanjut Deni, DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Waykanan untuk menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Sebab, seharusnya tersangka yang notabennya ayah kandung korban ini bisa melindungi, mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab.
“Namun ini sudah di luar Prikemanusiaan dan untuk itu baik Polres kejaksaan dan hakim sudah layak untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07).
Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an. Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjut.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dikarenakan tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (*/LW)