Bandarlampung (LW): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung diduga melakukan praktik diskriminasi terkait pemberian dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung selama lima tahun anggaran hanya kepada SMA Kebangsaan, dengan jumlah belasan miliar rupiah.
Dikutip dari Mentarisumatera.com, Disdikbud diduga melakukan pilih kasih dalam menggelontorkan dana beasiswa kepada sekolah menengah atas yang berlokasi di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, itu telah dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung kepada lembaga anti rasuah tersebut, akhir pekan kemarin.
“Setelah melalui kajian dan ditemukan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami sepakat melaporkan kasus diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung itu ke KPK RI. Suratnya sudah kami kirimkan kemarin,” kata Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, seperti dilansir Mentarisumatera.com (21/8).
Hal tersebut juga menjadi sorotan Anggota DPR RI Dapil Lampung Endro Suswantoro Yahman. “Harusnya juga mereka melaporkan ke Kemendagri dan ke Dirjen Bina Keuangan daerah atas penyimpangan kepala daerah provinsi dalam menyusun APBD Provinsi,” tegas Endro.
Ombudsman RI, menurut dia perlu didayagunakan, karena lembaga ini merupakan anak kandung reformasi sebagai lembaga yang mengoreksi pelayanan publik, dalam hal ini adalah sektor pendidikan di Lampung. Menurutnya juga, Inspektorat Provinsi Lampung yang diberi kewenangan lebih, belum bersuara tentang hal ini. “Kasihan masyarakat Lampung kalau begini pola kebijakan anggarannya yang ternyata pilih kasih. Tidak ada pemerataan pendidikan yang diamanatkan UUD tahun 1945,” ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Selain itu, menurutnya juga, APBD daerah selalu dikonsultasikan ke Kemendagri. Dirinya pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung, karena terlibat dalam pembahasan anggaran.
“Masalah ini akan saya tanyakan ke Mendagri dalam waktu dekat dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk tahun 2024. Artinya, DPR RI menyepakati anggaran kementerian dalam negeri/APBN. Anggaran yang disetujui untuk tugas kemendagri antara lain melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepala daerah dalam melaksanakan politik anggaran maupun kebijakan anggaran,” jelas politisi PDI Perjuangan Lampung ini.
Artinya, tambah dia, perlu dipertanyakan efektivitas kinerja Kemendagri kalau ada penyimpangan di daerah. (*/LW)