Pringsewu (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung I Taufik Basari menggelar Sosialisasi Undang Undang DPR RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Acara yang digelar di Pekon Pandasari, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu (15/4) ini, dihadiri puluhan konstituennya.
Dalam kesempatannya, Taufik menerangkan bahwa Sosialisasi Undang-Undang yang digelar pada hari ini merupakan rangkaian dari reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Taufik Basari menjelaskan bahwa UU TPKS adalah kolaborasi antara DPR, Pemerintah, serta Organisasi Jaringan Sipil. Selama proses menuju pengesahan begitu banyak hambatan yang tersulit adalah tentang kesalahpahaman materi RUU yang sering dimaknai sebagai RUU pendukung seks bebas.
Taufik menjelaskan, UU TPKS yang disahkan mempunyai delik baru yang tentunya didatangkan dari data, fakta, dan pengalaman korban serta pengada layanan. UU TPKS tak luput memuat hukum acara yang komprehensif sebab berhasil memuat kebutuhan korban, misalnya ditemani saat sidang. Selain itu, UU TPKS juga memuat dana bantuan korban yang bukan hanya dari Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Corporate Social Responsibility (CSR), dan donasi lainnya.
“Sosialisasi undang-undang merupakan satu dari sebelas hak yang melekat pada anggota legislatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata politisi NasDem ini. (*)