Lampung Selatan (LW): KPU Lampung Selatan akan melantik 2.839 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Senin (24/6/2024).
“Pelantikannya besok, Senin (24/6/2024). Jumlahnya ada 2.839 orang,” kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi, Minggu (23/6/2024). “Hari ini penetapannya,” sambungnya.
Setelah dilantik, anggota Pantarlih ini akan langsung melaksanakan tugas selama satu bulan, terhitung mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Ia menyebut anggota Pantarlih ini tersebar di 260 desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Lampung Selatan.
“Pantarlih yang akan dibutuhkan KPU Lampung Selatan untuk mendata jumlah pemilih dalam satu TPS sampai dengan 400 pemilih sebanyak 1 orang. Namun jika jumlah pemilihnya dalam 1 TPS lebih dari 400 maka akan dibutuhkan 2 orang pantarlih dalam TPS tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan petugas Pantarlih tiap desa atau kelurahan nantinya akan mendatangi rumah-rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Data pemilih tiap TPS sudah ada, namun tugas Pantarlih akan kembali mendata apakah data tersebut cocok atau tidak,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga sudah menetapkan sebanyak 1.586 TPS untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah tersebut.
“Jumlah TPS di Lampung Selatan untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.586 TPS, berkurang hingga 47 persen jika dibanding saat Pemilu 2024 lalu, yang sejumlah 3.029 TPS,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurangan TPS yang dilakukan karena KPU Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 806/PL.02-3D/14/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal pemetaan TPS pemilihan 2024 yang mengharuskan KPU mengoptimalkan regrouping TPS yang tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 806 tersebut.
Menurutnya, dalam pemetaan TPS, KPU memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.
“Kami melakukan optimalisasi regrouping TPS dengan memperhatikan jumlah pemilih paling banyak 600 orang per TPS, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan 1 keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis TPS Lampung Selatan,” katanya.
“Hal itu berbeda dengan TPS Pilkada 2020 sebelumnya yang maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS dan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, yang maksimal 300 pemilih dalam 1 TPS,” sambungnya.
Untuk diketahui, Data DP4 yang telah disinkronisasi KPU RI untuk Pilkada 2024 sebanyak 788.063 pemilih.
Jumlah DPT terakhir yaitu pada saat Pemilu 2024 sebanyak 780.077 pemilih.(*)