Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Elsan Tomi Sagita menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, Anggota Fraksi Golkar Lampung ini mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat guna menghindari konflik yang tidak diinginkan.
“Saya mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi setiap masalah dengan kepala dingin dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat, agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kita dapat disikapi dengan baik,” ujar Elsan Tomi, Jum’at (27/9).
Dalam Sosper yang digelar di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah tersebut, Elsan menyampaikan bahwa regulasi yang ia sosialisasikan pada hari ini perlu diimplementasikan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah tersebut kepada masyarakat secara luas, sehingga potensi terjadinya gesekan dapat dihindari.
Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat jelang Pilkada serentak 27 November mendatang.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 7 (Lampung Tengah) ini juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi dan tersulut dengan masalah atau isu negatif yang berkembang di masyarakat.
“Kita harus pandai menyikapi masalah, jangan mudah terprovokasi supaya hubungan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik, dan jangan tinggalkan budaya gotong royong di lingkungan kita,” tambahnya. (LW)