Bandarlampung (LW): Fraksi Partai Gerindra Bandarlampung mengecam keras kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh F (27), seorang guru agama di salah satu sekolah dasar di Bandar Lampung, terhadap muridnya, baru-baru ini.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Bandarlampung Dewi Mayang Suri Djausal, mendesak agar pelaku yang telah berstatus tersangka, ditahan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Fraksi Partai Gerindra Bandarlampung mengecam kasus ini, dan mengawal penuh agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Dewi Mayang, Sabtu (2/10) malam.
Sebab, Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung ini menyayangkan adanya kasus pencabulan maupun kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan. “Bagaimana kita bisa mencetak generasi bangsa yang unggul dan cerdas, jika tenaga pendidiknya seperti ini. Ini sangat mencederai dunia pendidikan kita,” tegas ses Mayang, sapaan karibnya.
Untuk itu, dirinya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Dari sistem perekrutan tenaga pendidik, harus benar-benar diperhatikan. Artinya, sekolah harus merekrut SDM yang berkompeten, bukan secara intelektual, tetapi kesehatan mentalnya juga harus diperhatikan,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung ini.
Lanjut dia, orang tua juga berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak, maupun memahami karakter anak. “Harus bisa menjaga dan memantau pergaulan anaknya, jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra Bandarlampung lainnya, Romi Husin mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan mengawal kasus tersebut, agar pelaku bisa ditahan dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Kita sudah kordinasi dengan pihak Polresta agar kasus ini tidak ditangguhkan, melainkan tersangka bisa ditahan,” ucap Romi Husin.
Sebelumnya, Ridho Abdillah Husin selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya menyayangkan penangguhan penahanan yang diberikan oleh polisi kepada tersangka. Keluarga korban berharap, aparat segera menahan pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Korban masih mengalami trauma sampai saat ini. Ini yang kami sesalkan mengapa penahanan tersangka justru ditangguhkan,” kata Ridho.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F terhadap seorang siswi perempuan berinisial S (11) terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan korban, tersangka diduga sudah tiga kali melecehkan korban pada kurun waktu 20-29 September 2024.
Modus tersangka adalah dengan menelepon dan mengajak korban membeli perabotan sekolah. Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam mobil pribadinya. Pelaku juga diduga pernah melecehkan korban di ruang kelas. (LW)