Bandarlampung (LW): Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku siap mengawal Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur, di Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni untuk menyikapi kasus TPPO di Bandar Lampung, di mana seorang remaja berinisial DE (17) menjadi korban perdagangan prostitusi online.
“Kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Elly Wahyuni, didampingi Andika Wibawa saat diwawancara, Selasa (12/11).
Elly juga menghimbau agar orang tua memperhatikan anak perempuannya agar tidak terjebak dengan lingkungan yang menjerumuskan ke hal negatif.
“Karena anak perempuan itu berbeda dengan laki-laki, apalagi gaya konsumtif anak-anak sekarang tinggi,” kata dia.
“Korban itu juga kan gara-gara diiming-imingi handphone oleh pelaku, dengan dalih dikreditkan, lalu jadi korban karena enggak mampu bayar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Elly mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari korban untuk mengetahui secara detail perkara tersebut.
“Nanti kami akan minta yang bersangkutan untuk menceritakan kronologisnya seperti apa, sehingga nanti akan searah antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Provinsi,” kata dia.
“Kami minta anak yang bersangkutan mengadu kepada kami, jadi bukan kami yang panggil,” tambahnya.
Diketahui, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Bandar Lampung
Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan beberapa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terungkap kronologi kejahatan yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan di persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa mengenal saksi Ayu Restiana, seorang teman lama sejak Desember 2022.
Korban DE, yang merupakan teman Ayu Restiana, diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023, kemudian saksi lain bernama Anisa Febriani juga terlibat sejak Maret 2024.
Pada Mei 2024, saksi Ayu Restiana mulai mengenalkan terdakwa kepada korban dengan tujuan mencari tamu yang ingin melakukan tindakan asusila.
Terdakwa diduga menggunakan aplikasi MIChat dengan menggunakan foto korban DE untuk menawarkan layanan tidak senonoh di sebuah hostel di kota Bandar Lampung.
Korban DE bersama terdakwa dan saksi Ayu Restiana menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk membeli handphone iPhone XR dan dua unit iPhone 11 senilai Rp15 juta, dengan cicilan sebesar Rp2,25 juta selama sepuluh kali.
Berdasarkan keterangan korban, ia juga mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari para pelaku tidak mendapatkan pelanggan.
Selain itu, ia rutin membayar cicilan melalui Ayu Restiana, namun terdapat sejumlah pembayaran yang belum terbayarkan secara tuntas, yang kemudian dibantah oleh Ayu Restiana. (LW)