Keren! Kominfo Bikin Aplikasi PeduliLindungi Untuk Lacak Pasien Corona

Lampungway.com. Keren! Kominfo Bikin Aplikasi PeduliLindungi Untuk Lacak Pasien Corona. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk melacak penyebaran virus corona (COVID-19).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pasien positif COVID-19 akan dilacak dengan aplikasi, sehingga dapat diberikan peringatan ketika melewati batas isolasinya.

“Upaya Terpadu Surveilans COVID-19 menggunakan aplikasi Trace Together yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien positif COVID-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya,” jelas Menteri Johnny dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut, Johnny menambahkan bahwa aplikasi ini nantinya mampu memantau pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

“Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama,” imbuh Johnny.

Nantinya, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar Positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Aplikasi Besutan Kominfo Lacak Pasien Corona dinamai PeduliLindungi

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli aplikasi PeduliLindungi dikembangkan di Indonesia sehingga tidak bisa dikatakan sama dengan Trace Together di Singapura.

Soal kemampuannya diklaim tidak kalah baik dengan yang di Singapura. Aplikasi ini akan tersedia beberapa hari ke depan di toko aplikasi digital.

Namun tidak dijelaskan tersedia di Google Play Store atau App Store. Berbeda dengan Trace Together yang sudah tersedia dia dua toko aplikasi digital tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki konsep trace together atau penelusuran bersama yang membuat aplikasi bisa mengingatkan orang-orang yang berinteraksi dengan pasien corona.

“Nama aplikasi yang kita gunakan adalah aplikasi PeduliLindungi. Kita bangun dan kembangkan sendiri. Aplikasinya sejenis TraceTogether,” kata Ramli

Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang ia sebut sebagai TraceTogether merupakan aplikasi besutan anak bangsa.

“Aplikasi ini dikembangkan oleh anak bangsa, operator seluler Indonesia. Setara dengan yang dikembangkan di Singapura. Pada intinya aplikasi ini dikembangkan atau dibuat agar mampu melakukan penelusuran, pelacakan, dan pengurungan,” ujar Johnny.

Johnny menjelaskan aplikasi ini akan terintegrasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenkominfo, dana Kementerian Kesehatan.

“Karena data pasien ada di Kemenkes yang akan melakukan penelusuran, pelacakan, dan pengurungan,” kata Johnny.

Johnny mengatakan aplikasi akan meminta nomor ponsel pengguna secara sukarela sebelum memulai pelacakan. Dari situ, aplikasi bisa mulai mencatat rekam jejak mobilitas pengguna.

Pemerintah Akan Monitor Kerumunan

Monitor kerumunan orang Menurut Ramli, Pemerintah juga akan memonitor kerumunan orang di masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).

“Kalau misalnya ada sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim kita, pemerintah,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli dihubungi KompasTekno, Kamis (26/3/2020).

Orang-orang yang berada di satu lokasi tersebut akan diberikan peringatan melalui pesan SMS, agar tidak berkumpul.

Metode pemantauan ini juga digunakan untuk menyebar imbauan bagi masyarakat untuk menjaga jarak atau physical distancing, demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Menkominfo Johnny Plate juga kembali mengingatkan operator seluler untuk tetap menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19.

Mereka juga diimbau untuk terus melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk BTS, serta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman.

Keputusan Menteri ini hanya akan berlaku selama masa darurat yang sampai saat ini ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

Berdasarkan informasi terbaru, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 893 positif, 78 meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *