Bandarlampung (LW): Masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang diwakili Zahyan, S.H., Iwan, S.Pd., Rediansyah, dan Ansori mengadukan indikasi penyelewengan dana Anggaran Dana Desa (ADD) di pekon tersebut.
Pengaduan indikasi penyelewengan ADD Pekon Pagar Bukit Induk itu dilayangkan ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (5/6) pagi.
Menurut Zahyan mewakili rekannya, ADD yang terindikasi diselewengkan oleh peratin Pekon Pagar Bukit Induk pada TA 2019. Nilainya diperkirakan Rp1,6 Miliar.
“Sehubungan fakta dan informasi yang berkembang di masyarakat Pagar Bukit Induk soal indikasi penyelewengan dana ADD TA 2019 yang diduga kuat dilakukan kepala pekon atau peratin, bendahara, sekretaris desa, TPK, dan indikasi adanya campur tangan Pendamping Desa (PD). Maka kami layangkan surat pengaduan ke Kejati pada Jumat 5 Juni 2020,” jelas Zahyan, Jumat (5/6) siang.
Ia juga mengatakan, perwakilan masyarakat itu telah berkoordinasi dan meminta saran kepada Ombusman RI Perwakilan Lampung di Pahoman.
Indikasi penyelewengan itu, dikatakan Zahyan, seperti paket sumur bor, pembukaan badan jalan desa, paket tarup dan panggung, jambanisasi.
“Dari indikasi yang kami laporkan itu, kami meminta pada Kejati Lampung agar memeriksa pengelolaan Keuangan Desa Pagar Bukit Induk Tahun Anggaran 2019,” harap dia.
Sehingga, imbuh dia, ke depan pengelolaan keuangan di pekon itu dapat lebih transparan dan tata kelola keuangan lebih baik. (LW)