Bandarlampung (LW): Komisi II DPRD Lampung menyoroti kelangkaan pupuk yang dikeluhkan para petani saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, dari hasil hearing dengan satker terkait soal kelangkaan pupuk, bahwa terungkap adanya keterlambatan dari pupuk subsidi maupun non subsidi.
“Hal itu sudah diakui dari pihak dinas ketahanan pangan dan dari pihak Petrokimia (pupuk),” kata dia.
Selain itu juga yang tercover saat ini baru 37 ribu yang tergabung dalam KPB sementara peani di Lampung ini jumlahnya jutaan. Sementara yang menjadi masalah terungkap dalam hearing adanya mafia dalam tingkatan distributor maupun pengecer.
“Maka kita meminta kepada dinas dan Pusri (Petrokimia) untuk menindak tegas memberhentikan. Karena ini peyakit,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, memang untuk Lampung kuota pupuk memang terbatas ditambah juga dengan aturan yang baru harus menggunakan E-KTP untuk menebus pupuk subsidi.
Kusnardi mengungkapkan, untuk ketersediaan pupuk subsidi tahun 2021 di Lampung 543.707 ton.
Saat ini menurutnya telah menggunakan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dimana e-RDKK datanya telah digabung dengan KPB. “Jadi cuma petani pemilik itu saja yang bisa menebus pupuk subsidi sesuai kuotanya yang telah diusulkan di e-RDKK,” terangnya
Sementara itu Supplier APP Petrokimia wilayah Lampung dan Bengkulu Wiyanto, mengatakan, bagi pengecer yang diketahui melanggar secara sah maka pihaknya akan menindak tegas para pelakunya.
“Bagi pengecer pupuk Petrokimia juga secara tegas tidak diperkenalkan untuk mempraktekan antar pupuk subsidi dengan non subsidi, jika diketahui maka kita akan tindak tegas,” tegasnya. (LW)