Tubaba (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VI (Mesuji, Tuba dan Tubaba) Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pendoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, kemarin.
Bertempat di Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang, Tuba Barat, sosper tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Dahyi Adijaya, S.E selaku Camat setempat, Kapolsek AKP Ansori dan Kepala Kampung Fatoni, serta kelompok tani, karang taruna dan aparat tiyuh RT, RK se-desa Gunung Terang sebagai peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker.
Di depan konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang Rembug Desa ini merupakan pedoman hukum dalam menangani permasalahan-permasalahan yang timbul di Provinsi Lampung.
“Adanya perda ini merupakan sebagai pondasi dasar kehidupan masyarakat untuk saling berguyub bersama, bermusyawarah bersama dalam membangun desa guna menghindari terjadinya konflik di desa bahkan di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Melalui Rembug Desa ini, menurutnya akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa dan bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan.
“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” ucap dia.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.
Srikandi PDIP Lampung tersebut juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.
“Tentunya juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada ditengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya pedoman rembug desa atau kelurahan ini,” harapnya. (LW)