Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Soal Sengketa Tanah Negara Batin, Sahdana Minta BPN Ukur Ulang

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Utara-Waykanan Sahdana meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang tanah adat Negara Batin yang dikuasai PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

“Pada prinsipnya, kita minta BPN Pusat untuk mengukur ulang kembali tanah tersebut,” ujarnya (2/11).

Menurutnya, Perusahaan tidak boleh beroperasi dahulu sampai permasalahan ini selesai. Pasalnya, 14,9 ribu dari 217 ribu hektar tanah milik Adat negara Batin tersebut dikuasai PT PSMI dengan sistem sewa.

“Kita akan tindaklanjuti dengan menjadwalkan datang ke lokasi,” ucap Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengaku selama ini kesulitan berkomunikasi dengan PT. PSMI termasuk ketika ingin mengonfirmasi persoalan infrastruktur di Way Kanan.

“Alasannya waktu itu lagi covid-19 dan lockdown, saat ini Pak Mai (Direktur Umum PT. PSMI, Mai Zikri) yang hadir ini tidak bisa memutuskan tapi kami tetap ingin mendengar respon dari PT PSMI,” ujarnya.

Terpisah sebelummya, Direktur Umum PT. PSMI, Mai Zikri menjelaskan sejarah perjalanan pembukaan lahan untuk lahan tebu di lokasi tersebut. Sewa dimulai sejak 1996. Dari luas 1.120 hektar yang awalnya disewa, Mai mengaku hanya menguasai 800 hektar.

“Karena 300 hektar kembali dikuasai oleh masyarakat. Jangka sewanya 30 tahun dan sudah dibayar sebelum kami cangkul,” kata dia.

Kemudian, pada tahun 2003 oleh Mangkubumi III sebagai penyeimbang adat, sewa diperpanjang selama 10 tahun, sehingga sewa sampai tahun 2036 dan sudah kami lunasi.

“Kalau yang 14,9 ribu itu kami baru dengar kali ini, yang terkait dengan kami yang 800 hektar. pada 1996 kami sewa dan ganti rugi 18 ribu hektar dari 30 ribu hektar. Dari 18 ribu hektar yang jadi HGU hanya .-10.000 walaupun kami bayar sudah dua kali,” kata dia. (LW)