
Bandarlampung (LW): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.
Hal tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Ali Akbar, Kuasa Hukum Ketua DPD Demokrat Lampung Edi Irawan Arief selaku tergugat menjelaskan, dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur.
Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.


“Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujar Ali, saat dihubungi (15/12).
Menurutnya, DPD Demokrat Lampung mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP.
“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur. Yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan hakim menilai seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai,” jelas Ali.
Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.
“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari mahkamah partai. Karena tidak ada, jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” terang Ali.
Maka dengan keluarnya putusan ini, menurut dia, tidak ada lagi alasan bagi pimpinan DPRD Lampung untuk tidak melaksanakan sidang paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat yaitu Raden Ismail ke Yozi Rizal, sebagaimana surat DPD Demokrat Lampung serta Keputusan DPP Demokrat. (LW)











