Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Endro S. Yahman Nilai Mendagri Ceroboh Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah

Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Endro S Yahman menyoroti kembali diangkatnya Adi Erlansyah sebagai Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Pringsewu.

Endro menilai, perpanjangan Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu menunjukkan buruknya tata kelola bernegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dalam negeri.

Pasalnya, kurang dari setahun Adi Erlansyah akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024 mendatang.

“Menteri dalam negeri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari bawah, yaitu dari DPRD Kab Pringsewu, maupun usulan dari Gubernur Lampung,” ungkap Endro S Yahman, baru-baru ini.

Endro pun menambahkan, Pemerintah Propinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat juga tidak cermat dan tidak memberi masukan kepada Kementerian dalam negeri.

“Menteri dalam negeri cenderung tidak bijak dalam menjalankan UU. Kayak nggak ada calon lainnya saja. Ini kecerobohan ataukah kesengajaan? Ada apa ini?
Seperti kita ketahui bersama, Adi Erlansyah pensiun pada 1 Maret tahun 2024. Sedangkan jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu diperpanjang hingga 22 Mei tahun 2024,” tanya Endro.

Menurut Endro, apabila melihat Surat Keputusan perpanjangan masa tugas Pj Bupati Pringsewu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3 – 1184 tahun 2023, 18 Mei 2023. Pada SK tersebut dalam hal menimbang di point (b) merujuk Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa Masa jabatan Pj Bupati 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sedangkan dalam lembar yang berbeda, berupa petikan Keputusan Mendagri menyebutkan memperpanjang masa jabatan Adi Erlansyah paling lama 1 (satu) tahun saat Keputusan Menteri ditetapkan.

“Tafsir paling lama 1 (satu) tahun ini dimaksudkan sebagai ruang memberhentikannya bila ternyata sebelum 1 tahun ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya, antara lain berdasarkan evaluasi ternyata kinerjanya tidak bagus. Bukan berhenti ditengah jalan karena memasuki pensiun ditengah tugasnya. Ini surat keputusan (SK) yang aneh karena SK tersebut melampaui usia jabatannya.”

“Selain itu, penggantian Pj Bupati Pringsewu ditengah jalan karena usia pensiun akan merepotkan semua pihak, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan pemilu serentak 14 Februari 2024. Apapun bentuk keputusannya, karena berhimpitan dengan pemilu, pasti dikaitkan dengan politik. Ini sangat tidak menguntungkan kementerian dalam negeri yang tupoksinya adalah mengelola pemerintahan dalam negeri,” tambahnya.

Komisi 2 DPR RI saat ini telah membentuk panitia kerja (PANJA) Evaluasi Kinerja Kepala Daerah yang pasti akan merekomendasikan penggantian Pj Kepala daerah yang berkinerja buruk, tidak mampu menjaga netralitas dalam tahun politik menjelang pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang.

“Sebelumnya juga timbul polemik dan kegaduhan terkait pengangkatan Sekda menjadi Pj Kepala daerah, kemudian Pj tersebut mengangkat Pj Sekda mengganti dirinya. Keadaan ini didiamkan oleh kementerian dalam negeri,” tegasnya.

“Kalau mendiamkan, berarti menyetujui keputusan tersebut. Ini terjadi antara lain di Propinsi Banten dan Kabupaten Lampung Barat. Keputusan di Banten mendapat protes dan demo oleh masyarakat dan berujung diajukan ke PTUN.
Saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Mendagri wajib mengelola kebijakannya di daerah agar tetap kondusif,” tambahnya lagi.

Ia pun melanjutkan, sebaiknya Menteri Dalam Negeri harus hati-hati, bijak dalam membuat kebijakan, jangan malahan keputusannya menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Saya sangat menyesalkan penjelasan Pemerintah Propinsi Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudratul Ikhwan di media massa yang menganggap enteng masalah ini,” ucapnya. (*)