Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Taufik Basari Jabarkan Kewenangan Pemerintah Soal Infrastruktur Jalan


Tanggamus (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari melangsungkan giat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pekon Sinar Mulyo, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Provinsi Lampung, 4 Juni 2023.

Dalam kesempatannya, Taufik menjelaskan tentang wewenang infrastruktur jalan baik itu jalan daerah, jalan provinsi maupun nasional. Menurut Taufik, apa yang sudah menjadi wewenang daerah sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab daerah pula, sebagaimana telah menjadi amanat dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Terlebih khusus berkaitan dengan wewenang penyelenggaraan jalan di Indonesia, telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 9, 13, 14, 15, dan 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bahwa wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan telah dibagi berdasarkan jenis jalannya dalam hal ini meliputi: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa,” jelas Taufik.

Dengan demikian, lanjut dia, keputusan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan bahwa perbaikan jalan daerah yang rusak dan dinilai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota-nya tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah tersebut akan diambil alih wewenang perbaikan jalannya kepada Pemerintah Pusat di bawah Kementerian PUPR, sudah sepatutnya kita lihat hanya sebagai bantuan adhoc saja.

“Hal yang menjadi penting kemudian, untuk tetap memastikan bahwa Pemerintah Daerah masing-masing melaksanakan amanat otonomi daerah ialah dengan tetap membersamai proses perbaikan jalan tersebut dengan melakukan audit: apakah perencanaannya sudah sesuai, apakah kemudian proyek perbaikan jalan ini akan dilaksanakan secara akuntabel, dan bagaimana selanjutnya Pemerintah Daerah dapat mengusahakan pemeliharaan infrastruktur jalan yang telah diperbaiki tersebut, sebagaimana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” urainya.

Dengan kata lain, dengan diputuskannya pelimpahan wewenang perbaikan jalan ini, bukan berarti Pemerintah Daerah boleh lepas tangan, melainkan justru Pemerintah Daerah harus melihat ini sebagai sebuah teguran, dan sebaik-baiknya respon yang dapat diberikan dari sebuah teguran adalah evaluasi dan perbaikan diri atas penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukannya sampai saat ini.

“Jadi, sebagaimana kembali pada pertanyaan saudara, saya juga berharap bahwa keputusan Pemerintah Pusat ini tidak akan menjadi halangan bagi penyelenggaraan otonomi daerah, daerah tetap harus berusaha memenuhi amanat dan tanggung jawab terhadap apa yang telah diatur dalam UUD dan UU sebagai wewenangnya, dan dengan memastikan bahwa dalam dan sesudah proses perbaikan jalan oleh Pemerintah Pusat ini Pemerintah Daerah tetap terlibat, adalah bagian dari cara kita memastikan bahwa amanat otonomi daerah tidak berjalan mundur ke belakang,” jelasnya.

Setelah diberlakukannya kebijakan otonomi daerah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur di dalamnya termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mendorong penyelenggaraan otonomi daerah.

Pengambilalihan wewenang perbaikan jalan dari Pemerintah Daerah Lampung ke Pemerintah Pusat tentu secara langsung akan menambah beban keuangan negara dan di saat yang sama mengurangi beban pengeluaran keuangan daerah.

“Untuk itu, hal yang penting untuk diawasi selanjutnya oleh masyarakat adalah meskipun Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana perbaikan jalan dari alokasi APBN, jangan sampai kemudian ini akan menjadi celah penyalahgunaan anggaran dana yang memang telah dialokasikan pada pos-pos berkaitan dengan infrastruktur jalan. Selain itu, sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, proses ini harus dikawal dengan rencana pengauditan yang ketat,” pungkasnya. (LW)