Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Giat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Taufik Basari ‘Sentil’ Mafia Tanah


Lampung Selatan (LW): Persoalan mafia tanah di Lampung memang merupakan masalah sistemik, struktural, dan destruktif yang berada di sekitar masyarakat yang secara konstitusional memiliki hak untuk memanfaatkan tanah yang mereka miliki. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa kasus mafia tanah di Lampung memang menyasar tanah milik masyarakat baik yang memiliki SHM maupun yang tidak memiliki SHM.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (7/6).

Menurut Taufik, penerbitan SHM dalam kasus mafia tanah di Lampung dinilai bermasalah karena seringkali menguntungkan pihak mafia tanah yang melakukan duplikasi dan manipulasi dokumen pertanahan serta bukan hanya melibatkan perusahaan perkebunan seperti yang terjadi 10 tahun terakhir, seperti yang terjadi di Tulangbawang, Lampung Selatan, serta Mesuji—kini mafia tanah umumnya mulai menyasar korban yang berprofesi sebagai petani dan pengusaha kecil.

Tentunya permasalahan isu mafia tanah di Lampung melanggar UUD 1945 Pasal 28H yang berbunyi “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.

“Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang tetap bagi masyarakat korban mafia tanah yang terkena modus manipulasi SHM dan data-data lahan di Pusdatin, duplikasi SHM, serta pemalsuan SHM,” ucapnya.

Masyarakat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28H beserta peraturan turunannya yang menjadi bentuk implementasi paling mendasar dari Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Implementasi nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan, regulasi, dan praktek yang mendukung transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keadilan dalam pengelolaan tanah.

Berkaca dari UUD 1945 Pasal 28D yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” menjadi dasar keyakinan kami bahwa masyarakat Lampung memiliki hak yang sama dengan seluruh rakyat di Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum untuk menjamin keberlangsungan hidup dan sarana penghidupan masyarakat Lampung.

Selain itu, menurutnya, penerapannya di lapangan juga harus selaras dengan UUD 1945 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan LSM untuk menjadi mata, kaki, dan telinga yang bertujuan untuk “menjegal” pergerakan dari mafia tanah, khususnya di wilayah pedesaan yang memiliki kerentanan terhadap mafia tanah lebih besar.

Adapun selain UUD 195, terdapat peraturan turunan yang dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat yang berpotensi bersengketa atau yang sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri—UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Undang-undang ini mengatur tentang hak atas tanah, baik hak milik, hak guna usaha, maupun hak pakai. Kasus mafia tanah melanggar UUPA karena pelaku melakukan tindakan yang merugikan hak atas tanah milik pihak lain dengan cara melakukan pemalsuan dokumen, pemaksaan, intimidasi, atau bahkan kekerasan,” terangnya.

“Melihat dua peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan payung hukum terhadap masyarakat Lampung tersebut—strategi yang secara aktif akan saya terapkan dalam mempersempit ruang gerak dan memberantas gerakan mafia tanah adalah dengan menyuarakan keresahan bapak/ibu sekalian apabila terdapat aduan mengenai gerak-gerik mafia tanah di wilayah sekitar tempat tinggal dan dengan mendorong mengimplementasikan Empat Pilar MPR RI dalam internal institusi pertanahan di Lampung yang menjadi pintu masuk proses validasi SHM tanah yang rawan akan tindakan korupsi yang dapat merugikan warga dan menguntungkan para mafia tanah,” tambahnya. (LW)