Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Sosialisasi Empat Pilar di Krui, Taufik Basari Jelaskan Tugas dan Fungsi APH


Pesisir Barat (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari melangsungkan giat sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Krui, Pesisir Barat (19/7).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini menjelaskan tugas Aparat penegak hukum dalam hal ini Polri yakni sebagai pelindung, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Belakangan ini kita tentu sering melihat jalannya sidang peradilan umum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus kejahatan, baik itu pembunuhan berencana maupun perdagangan narkoba. Apabila kita tarik di masa sebelum reformasi, apa yang kita saksikan di televisi adalah sebuah kemajuan pesat,” ucap Taufik.

Lanjut Taufik, kesalahan anggota Polri merupakan suatu tindakan hukum yang secara akuntabel dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan majelis hakim atau hukum, tetapi juga kepada masyarakat.

“Secara garis besar ini adalah kemajuan positif bahwasanya hukum kita telah ‘berani’ menyeret para pesakitan ke meja peradilan, terlepas dari apapun jabatannya atau seberapa besar kekuasaannya secara hierarkis di dalam institusi tersebut. Adapun terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri, saya lihat ini sebagai sinyal kuat adanya sistem pendidikan dan kinerja di dalam tubuh Polri yang memerlukan perbaikan atau reformasi birokrasi yang lebih progresif,” urainya.

Taufik juga menjelaskan, dengan adanya fenomena polisi yang terlibat dengan tindakan kejahatan dan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dalam menjalankan tugasnya mengamankan suatu aksi, menurutnya ini adalah hal yang selalu ia sampaikan di tiap kesempatan rapat bersama antara Kapolri dengan Komisi III DPR RI.

“Polri membutuhkan apa yang namanya reformasi birokrasi ke arah Polri yang humanis, mengedepankan pendekatan HAM dan berani melakukan bersih-bersih di tubuh mereka sendiri. Saya secara khusus memperhatikan kesejahteraan dan mendorong perhatian Polri untuk menjalankan konsep “polisi masyarakat” dengan lebih serius,” jelasnya lagi.

Konkretnya, menurut dia, memperbaiki kesejahteraan yakni dari segi pemberian honorarium bagi para anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di masing-masing daerah. “Merekalah wajah terdepan Korps Bhayangkara! Merekalah yang bergerak bersama perangkat desa dalam mensosialisasikan nilai-nilai keberagaman, melakukan pengamanan secara humanis pada aksi-aksi yang digelar masyarakat untuk suatu isu tertentu dan sebagainya. Inilah yang saya maksud dengan mengembalikan fungsi Polri sesuai konstitusi kita, UUD 1945. Sekaligus saya sampaikan dalam kesempatan ini karena di sini ada beberapa anggota Polri yang turun mengawal acara Sosialisasi Empat Pilar ini ya. Semboyan Polri bersama rakyat tidak boleh selesai sampai di taraf omongan saja. Dengan menghayati UUD 45, khususnya Pasal 30 ayat (4) yang saya sebutkan tadi itu, saya berharap POLRI PRESISI semakin terdepan untuk melindungi ketertiban masyarakat dan menjaga terwujudnya perlindungan HAM oleh negara,” pungkasnya. (LW)