Bandarlampung (LW): Isu pemekaran 3 kabupaten di Lampung yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara jadi topik hangat beberapa hari ke belakang.
Isu pemekaran makin dibicarakan setelah Presiden Jokowi menyetujui pembahasan Rancangan 26 Undang-undang (RUU) Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi ll DPR RI Endro S Yahman menjelaskan bahwa proses pemekaran 3 kabupaten di Lampung masih panjang. Pasalnya, pemerintah pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB).
“Pemekaran baru bisa dilakukan kalau moratorium DOB dicabut. Sekarang ada sekitar 300 usulan DOB, yang masih tertahan, karena ada moratorium,” kata Endro, Senin (24/6).
Dia menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Pemerintah belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya yaitu diminta melakukan kajian dan menyusun “roadmap” dan desain penataan daerah.
“Kalau ini selesai baru kemungkinan dibuka pemekaran daerah baru, karena ini menyangkut juga kemampuan fiskal negara. Jangan sampai ada pembelokan isu pemekaran dalam kerangka kepentingan pilkada,” pungkasnya.
Endro melanjutkan, pihaknya sudah mengundang 26 kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, serta Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham dan Komite DPD RI pada Senin (24/6).
“Rapat panja inimembahas Daerah Otonom Lama (DOL), bukan DOB. Sehingga, bukan pembahasan mengenai pemekaran,” jelasnya.
Dia mengatakan, para kepala daerah diundang untuk memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI terkait penataan kewilayahan, karakteristik daerah hingga potensi kepariwisataan, dan perindustrian di daerahnya.
Anggota Fraksi PDIP ini melanjutkan, Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21, pada 3 Juni 2024 memerintahkan untuk membahas penyusunan RUU untuk daerah yang sudah ada saat ini tapi belum dinaungi UU.
“Juga revisi UU Daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu UU nya masih gabung dengan NTB, trus dibikin UU untuk provinsi Bali. Provinsi Lampung UU nya masih gabung dengan prop Sumsel, dll,” kata dia
“Belum lagi sejenis ini di tingkat kabupaten. Pembahasan di cluster II ini ada 26 UU pemda yang akan direvisi termasuk UU Kabupaten Lamsel, Lamteng dan Lampura di provinsi lampung,” sambungnya.
Endro melanjutkan, perlu dilakukan revisi karena mandat UU bhw setiap keberadaan pemerintah daerah harus dinaungi oleh 1 UU. Misal Provinsi Lampung, UU nya masih dengan UU Provinsi Sumatera Bagian Selatan.
“Kemudian, UU Kabupaten Lampura isinya masih bersama lampung Tengah dsb. UU Lamsel isinya masih meliputi Pesawaran dan, Pringsewu. Padahal Pesawaran dan Pringsewu sudah punya UU sendiri yaitu waktu pemekaran. Ini lah yang harus direvisi,” ujar Endro. (*)