Bandarlampung (LW): Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandarlampung oleh Kementerian Lingkungan Hidup belum lama ini, menjadi sorotan publik. Pasalnya, TPA tersebut menjadi satu-satunya tempat buang sampah masyarakat Kota Bandarlampung dan sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi menyebut bahwa peristiwa tersebut adalah momentum bagi kota ini untuk memperbaiki tata kelola sampah.
“Kami tetap optimis bahwa pengelolaan sampah dapat maksimal, terutama karena Bandarlampung sedang menuju kota metropolitan. Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa sampah adalah masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani,” kata Agus, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Aderly Imelia Sari dan para anggota dewan lainnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Bandarlampung, Selasa (31/12) siang.
Agus menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Bandarlampung harus mengacu pada tiga tujuan penting, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Kami akan memantau secara intensif. Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Januari untuk memastikan progres perbaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung sebagai bentuk peringatan atas pengelolaan sampah yang belum optimal. Meskipun tanpa tenggat waktu, penyegelan ini menjadi sinyal agar Pemkot Bandarlampung segera berbenah.
“Ini menjadi peringatan dini agar kita meningkatkan tata kelola sampah. Jika sudah dilakukan dengan baik, saya pikir kementerian akan memahami,” jelas Agus.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, menegaskan bahwa TPA Bakung tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir sampah.
“Ke depan, TPA Bakung harus memiliki tempat pengelolaan residu. Sampah harus dikelola dari hulu, dimulai dari masyarakat. Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) jangan sampai diabaikan,” katanya.
Menurut Sukarma, pemerintah juga berharap dukungan dari tingkat provinsi, khususnya regulasi yang mendukung solusi regional untuk pengelolaan sampah. (*)











