Jakarta (LW): Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi merupakan hal yang biasa terjadi, termasuk di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses ini memiliki aturan yang baku, baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah, serta institusi pendidikan. Namun, sebuah fenomena menarik terjadi di Provinsi Lampung, yang melibatkan banyak guru dan dosen yang mengeluhkan ketidakpuasan mereka terkait dengan proses kenaikan pangkat, terutama saat mereka naik dari Golongan III/d ke Golongan IV/a.
Seiring dengan kenaikan pangkat, biasanya PNS akan mendapatkan peningkatan gaji dan tunjangan. Namun, di Lampung, banyak guru dan dosen yang mengalami penurunan pendapatan setelah kenaikan pangkat mereka. Penyebabnya adalah adanya perbedaan besar pajak yang dikenakan antara golongan III dan IV. Guru yang berada di Golongan III dikenakan pajak sebesar 5%, sementara yang di Golongan IV dikenakan pajak sebesar 15%. Hal ini menyebabkan tunjangan profesi pendidik (TPP) mereka justru berkurang setelah kenaikan pangkat.
Selain itu, ada aturan lain yang menyebabkan guru PNS yang naik pangkat dari Golongan III/d ke IV/a mengalami pengurangan masa kerja selama tiga tahun. Sebagai contoh, jika seorang guru di Golongan III/d memiliki masa kerja 9 tahun, kemudian setelah enam tahun mengurus kenaikan pangkat ke Golongan IV/a, masa kerja yang tercatat dalam SK Kenaikan Pangkat yang baru hanya akan tercatat 12 tahun, bukan 15 tahun. Dengan kata lain, masa kerja yang dihitung tidak mencakup periode enam tahun yang telah dijalani setelah kenaikan golongan pertama.
Menanggapi fenomena ini, Senator Almira Nabila Fauzi menyampaikan aspirasi daerah kepada Menteri Keuangan. Almira menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini agar para PNS, khususnya guru dan dosen, tetap termotivasi untuk mengurus kenaikan pangkat mereka tanpa merasa dirugikan.
Menurut Almira, masalah utama bukanlah perubahan tarif pajak dari 5% menjadi 15%, melainkan regulasi yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang saat pindah golongan, dari Golongan III/d ke IV/a.
Sebagai senator muda lintas generasi, Almira berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini agar para PNS di sektor pendidikan tetap dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kenaikan pangkat tanpa adanya pemotongan tunjangan yang merugikan. (*)











