Lampung Tengah (LW): Upaya memerangi bahaya narkoba terus digencarkan hingga ke tingkat kampung. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi, turun langsung ke masyarakat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut digelar di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (24/1), dan diikuti antusias oleh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kalangan pemuda.
Mengusung tema “Bersama Wujudkan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba)”, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H dan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kampung Rukti Harjo Ali Puijono, beserta unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan sosial di lingkungan kampung.

Dalam penyampaiannya, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dampaknya sangat luas.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara holistik serta melibatkan seluruh elemen,” ujar Dewi Nadi.
Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi payung hukum penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan, mulai dari pengawasan lingkungan hingga keberanian melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.
Menurut Komang, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah karena menyasar generasi muda sebagai sasaran utama.
Narkoba merusak masa depan generasi muda. Jika generasi mudanya rusak, maka rusak pula masa depan Lampung Tengah. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, kampung, dan komunitas, kata Komang.
Ia mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang secara aktif melakukan sosialisasi Perda P4GN ke masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan masyarakat.
Komang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen mendukung penuh gerakan Lampung Bersinar sebagai aksi nyata, bukan sekadar slogan, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat benteng sosial di tingkat kampung agar generasi muda Lampung Tengah terhindar dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (LW)











