Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Pansus LHP BPK Soroti Temuan Rp5,1 M di BPBD

Bandarlampung (LW): Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung melontarkan ultimatum keras kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait mandeknya pengembalian potensi kerugian daerah senilai lebih dari Rp5,1 miliar.

Angka tersebut berasal dari kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3,41 miliar, serta denda keterlambatan pekerjaan minimal Rp1,69 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

Pansus menilai lambannya penagihan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penagihan,” kata Lesty, juru bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (30/3).

DPRD bahkan secara eksplisit menginstruksikan Kepala BPBD untuk melakukan penagihan paksa, sebagai upaya memulihkan kerugian daerah yang berlarut-larut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat bertanggung jawab secara pribadi atas penggunaan anggaran. Artinya, jika penagihan terus diabaikan, konsekuensi hukum dapat mengarah langsung pada pihak yang bertanggung jawab.

Pansus juga mengingatkan, setiap bentuk penundaan kini tidak lagi bisa ditoleransi. Sikap pasif dalam proses penagihan dinilai sebagai bentuk pembiaran (omission) yang secara langsung merugikan keuangan negara. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *