Lampungway.com. Anggaran Desa Bocor. IMPLEMENTASI UU No 6/2014 tentang Desa adalah dikucurkannya dana desa oleh Pemerintah Pusat.
Dengan alokasi dana desa hingga mencapai Rp1 miliar lebih per desa, dan pemerintah pusat mengharapkan agar 74 ribu desa di seluruh Indonesia dapat menciptakan pemerataan pembangunan.
Dana desa bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan agar desa lebih sejahtera.
Namun, Praktik di lapangan justru berbicara lain, bahkan sangat miris, karena menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak bergulirnya dana desa 2015 hingga 2018, terdapat 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka dan nilai kerugian mencapai Rp40,6 miliar.
Berbagai faktor menjadi penyebab korupsi dana desa?. Mulai dari aparat desa yang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, hingga penggunaan dana desa tidak sesuai dengan realisasi pembangunan atau terjadi selisih pembayaran pembangunan.
Fakta terbaru terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung, Kepala Desa Harapanjaya, Kecamatan Simpangpematang, diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018 senilai Rp200 juta. Sang kades pun menghilang bersama bendaharanya sejak kasus mencuat.
Sebelumnya ada beberapa kasus sudah sampai ke ranah hukum. Penjabat peratin Sukamulya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat divonis penjara 1 tahun lantaran terbukti melakukan mark up dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp199 juta.
Walau pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen mengawal serta mengawasi ketat penggunaan dana desa, masih saja ada ulah aparatur desa melakukan penyimpangan dana desa. Bahkan, seolah-olah dana desa dianggap sebagai uang pribadi oknum pejabat desa.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung menyebutkan penyebab penyimpangan dana desa dan keterlambatan pencairan dana desa karena kemampuan aparatur desa berbeda yang disebabkan latar belakang yang berbeda pula.
Apdesi menilai seluruh kades perlu mendapat penyuluhan penggunaan dana desa dan penyusunan laporan realisasi penggunaan dana. Kades juga harus paham dana desa yang dikucurkan pusat untuk menumbuhkan ekonomi dan pembangunan di desa.
Dana desa merupakan stimulan menumbuhkan perekonomian desa, seperti membangun jembatan dan akses jalan supaya perekonomian di suatu desa dapat berjalan dan tumbuh berkembang. Amat disayangkan jika tujuan mulia ini justru disimpangkan.
Jika kita hanya mengandalkan pengawasan dan pengawalan dari kejaksaan, itu tidaklah cukup. Karena lingkup perdesaan atau kelurahan itu luas. Hal yang mustahil kejaksaan dapat mengawasi dan mengontrol setiap desa.
Karena itulah, masyarakat desa dapat menjadi pengawas juga pengawal paling ampuh untuk setiap penggunaan anggaran dana desa. Kuncinya, yaitu masyarakat desa harus ikut andil berperan aktif dalam memikirkan kemajuan dan pembangunan desa.
Korupsi menjadi kejahatan luar bisa di Indonesia. Telah banyak kepala daerah, tokoh politik, hingga anggota Dewan terhormat terseret kasus korupsi. Jangan pula kebocoran anggaran di Republik ini terus merambat hingga ke tingkat desa, Stop Korupsi Dana Desa, karena Dana Desa untuk kepentingan bersama masyarakat desa.
Sumber : lampost.co