Bandarlampung (LW): Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menilai kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial harus disertai sosialisasi masif hingga ke tingkat paling bawah agar benar-benar dipahami masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.
Sejumlah platform yang masuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menekan berbagai potensi bahaya yang mengintai anak di ruang digital, mulai dari penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia maya, hingga risiko penculikan yang berawal dari interaksi di media sosial.
Namun ia mengingatkan, tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat, aturan tersebut berpotensi tidak berjalan efektif. Sebab masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.
“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujar Andika, Senin (9/3).
Ia juga mendorong adanya kampanye edukasi yang lebih luas, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang secara khusus mengingatkan orang tua tentang batasan penggunaan media sosial bagi anak.
Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut akan mudah dilanggar. Bahkan tidak jarang akun media sosial anak justru dibuatkan oleh orang tuanya sendiri.
“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” katanya.
Andika menegaskan, selain pembatasan melalui regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat menentukan. Ia menilai masih banyak orang tua yang memberikan akses media sosial atau permainan digital hanya agar anak lebih mudah dikendalikan.
“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal konsentrasi dan kemampuan berkomunikasi.
Karena itu, Andika mengimbau para orang tua agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai pada anak.
“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (LW)











