Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Bahaya Narkoba Mengintai, Andika Wibawa Turun Bentengi Warga

Bandarlampung (LW): Ancaman narkoba terus merayap tanpa mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Dari lorong-lorong permukiman hingga lingkungan pendidikan, peredaran zat adiktif kian masif dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Situasi ini mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung, Andika Wibawa, turun langsung ke tengah masyarakat untuk memperkuat benteng pencegahan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya  di Kedamaian, Sabtu (14/3).

Dalam sambutannya, Andika Wibawa menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak bisa dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah. Ia menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 harus benar-benar dipahami dan dijalankan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah instrumen perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya narkoba. Ketika masyarakat memahami aturan ini, maka pengawasan sosial akan terbentuk secara alami,” tegasnya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut juga menyoroti semakin canggihnya modus peredaran narkoba yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pekerja. Kondisi itu, menurutnya, menuntut adanya pendekatan edukatif yang berkelanjutan agar masyarakat tidak lengah.

Ia menambahkan, sebagai kota besar dan pusat aktivitas di Provinsi Lampung, Bandar Lampung memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap peredaran narkoba. Karena itu, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat menentukan. Kalau semua elemen bergerak bersama, maka ruang gerak peredaran narkoba bisa dipersempit,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Moh Andi Fachri turut memaparkan secara rinci substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga dunia usaha dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, langkah pencegahan merupakan strategi paling efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Sebab, ketika seseorang sudah terjerumus, dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang harus ditanggung jauh lebih besar.

“Narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan karakter, moral, dan masa depan seseorang. Karena itu, edukasi sejak dini dan lingkungan sosial yang sehat menjadi kunci utama,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Keberanian masyarakat sangat penting. Diam berarti memberi ruang bagi narkoba untuk terus merusak generasi kita,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut, Andika Wibawa menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program preventif, termasuk memperkuat kolaborasi dengan sekolah, komunitas pemuda, serta organisasi kemasyarakatan.

“Perang melawan narkoba harus dimulai dari akar rumput. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertama. Jika benteng ini kuat, maka Bandar Lampung dan Lampung secara keseluruhan akan lebih aman dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *