Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Banding RMI Ditolak, Pengadilan Tinggi ‘Ogah’ Tangani Kasus Sengketa Internal Demokrat

Bandarlampung (LW): Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo atas sengketa internal Partai Demokrat Provinsi Lampung antara Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Hal tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara: 6/ PDT/ 2023/ PT TJK.

Tomi Samantha, SH Kuasa Hukum Ketua DPD Demokrat Lampung Edi Irawan Arief selaku tergugat menjelaskan, dalam amar putusan banding tersebut disebutkan majelis hakim tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa sengketa atau perselisihan antara Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding/ semula Tergugat adalah perselisihan atau sengketa Internal dalam lingkup Pengurus Partai Demokrat Provinsi Lampung, karenanya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo, karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Maka hal ini dikembalikan lagi ke internal partai,” ucap Tomi, Jumat (24/2).

Untuk langkah selanjutnya, tambah Tomi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, dalam hal ini Ketua DPRD Lampung untuk membahas persoalan ini.

Sebab, dengan keluarnya putusan ini, menurut dia, tidak ada lagi alasan bagi pimpinan DPRD Lampung untuk tidak melaksanakan sidang paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat yaitu Raden Ismail ke Yozi Rizal, sebagaimana surat DPD Demokrat Lampung serta Keputusan DPP Demokrat.

“Sebab, ini sudah putusan dari DPP Partai Demokrat untuk mengganti saudara Raden Muhammad Ismail dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, dan sebagai kader Demokrat yang loyal dengan partai, seharusnya putusan ini diterima oleh beliau (Raden Ismail),” pungkasnya. (LW)