Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Aula Kelurahan Perumnas Wayhalim dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, Sabtu (19/6).
Dalam sambutannya, AR Suparno meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. “Jangan kendor dan abaikan prokes, karena Kota Bandarlampung masih berada di zona orange. Untuk itu, kita semua harus memperketat protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi metabolisme atau perjalanan jauh) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Munculnya virus baru yang mulai masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, Anggota Komisi III DPRD Lampung ini mengatakan, harus ada penerapan protokol kesehatan yang ketat agar mengurangi terjadinya penularan virus.
“Dengan giat sosper yang kita lakukan ini diharapkan dapat memperketat masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai kendor, hal ini kita lakukan sebagai ikhtiar untuk dapat menekan angka penularan virus,” tambahnya.
AR. Suparno, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada pemerintah untuk dapat mencari solusi yang baik menghadapi virus yang baru.
“Bagaimana dinas terkait dapat lebih tegas dan mencari solusi untuk dapat menanggulangi masuknya virus baru varian Delta ke Lampung,” tutupnya. (LW)











