Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Cukai MBDK; Harapan dari Pengendalian Konsumsi Minuman Manis

Bandarlampung (LW): Pemerintah Pusat akan mulai mengimplementasikan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025 dengan potensi penerimaan mencapai Rp3,8 triliun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebihan yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit kronis seperti diabetes dan gagal ginjal.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Sosial dan Kebijakan Publik (PUSSbik), Aryanto Yusuf mengatakan Cukai MBDK direncana ditetapkan sebesar 2,5% dan diperkirakan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, ada kekhawatiran mengenai mekanisme distribusi dana ini.

Aryanto Yusuf menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) cukai, agar pemerintah daerah khususnya Provinsi Lampung juga mendapatkan alokasi untuk menangani dampak kesehatan akibat konsumsi minuman berpemanis.

“Karena ini adalah cukai, bukan pajak, maka perlu ada mekanisme earmarking yang jelas. Berapa persen dari penerimaan cukai ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan,” jelasnya saat menggelar focus group discussion (FGD) PUSSbik dengan YLKI di Hotel Aston, Sabtu (1/2).

Namun dia juga menyoroti bahwa cukai ini bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga strategi pengendalian konsumsi produk berpemanis. “Kandungan gula dalam minuman kemasan sangat tinggi, dan jika tidak dikontrol, akan berdampak serius pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rully Prayoga dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa jika konsumsi minuman berpemanis terus meningkat, dalam 20 tahun ke depan Indonesia Emas yang dicita-citakan Prabowo menghadapi generasi dengan kondisi kesehatan yang lebih rentan. ”Ini harus dicegah sejak sekarang,” katanya.

Rully juga berpesan kepada masyarakat untuk mengurangi bahkan untuk tidak mengonsumsi MBDK mengingat saat ini BPJS tidak lagi mengklaim semua jenis penyakit terutama diabetes dan gagal ginjal akibat MBDK maupun pola hidup tidak sehat.

“Yang dikhawatirkan malah masyarakat kategori miskin, coba kita lihat banyak sekali minuman berpemanis buatan di bawah harga Rp5 ribu, dan itu berbahaya sekali kandungan pemanis buatan hingga potasium, kalau sakit dan berobat yang membutuhkan biaya bagaimana jika tidak terklaim oleh BPJS, bayar pakai biaya umum,” jelasnya. (LW)