Bandarlampung (LW): Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH). Dalam rapat paripurna, Selasa (17/6), DPRD menyoroti pengelolaan dana sewa dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai total Rp7,5 miliar yang tidak tercatat dalam APBD 2024.
Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa terdapat pendapatan sewa alsintan sebesar Rp4,4 miliar yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya disimpan di rekening internal brigade alsintan. Ironisnya, biaya pemeliharaan sebesar Rp3,1 miliar juga dikeluarkan tanpa dasar penganggaran resmi dalam APBD.
“Ini tidak akuntabel dan melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah. Uang sewa tidak masuk ke kas daerah, tapi ke rekening khusus. Ini rawan,” tegas Condrowati.
Tak hanya itu, pemungutan retribusi alsintan juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, sehingga berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.
Temuan lainnya, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS di lingkungan dinas tersebut senilai Rp4,56 juta yang wajib dikembalikan.
Atas temuan ini, Pansus mendesak Gubernur Lampung segera mengintegrasikan pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan melakukan penertiban rekening penampung yang berada di luar sistem keuangan resmi daerah.
“Harus ada audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan, dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai dengan regulasi,” ujar Condrowati.
Ia juga melontarkan peringatan keras kepada Kepala Dinas KPTPH, Bany Ispriyanto. Jika penyimpangan serupa terus terjadi, sanksi pidana bisa dikenakan.
“Menyimpan pendapatan negara di luar kas resmi adalah pelanggaran serius dan bisa masuk ranah pidana. Ini warning keras,” tutupnya. (*)











