Bandarlampung (LW): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menanggapi keresahan masyarakat terkait perubahan sistem seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025, khususnya pada jalur domisili yang kini lebih mengutamakan nilai akademik ketimbang jarak tempat tinggal.
Polemik muncul usai adanya kasus di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah dinyatakan tidak lolos, sementara peserta lain yang berdomisili hingga 2 kilometer justru diterima. Kondisi ini memicu protes dan menimbulkan rasa ketidakadilan dari para calon wali murid.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, membenarkan bahwa jalur domisili memang tetap mengacu pada alamat tempat tinggal, namun proses seleksi kini ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari hasil rapor SMP/MTs sederajat. Ia menyebut, pemahaman lama bahwa kedekatan rumah otomatis menjamin diterima di sekolah favorit kini tidak lagi berlaku.
“Kami paham perubahan ini mengejutkan dan menimbulkan kekecewaan. Tapi ini adalah amanat dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Jalur domisili SMA sekarang mengutamakan nilai rapor, dan baru mempertimbangkan jarak jika nilainya sama,” kata Thomas, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB. Melalui kebijakan baru yang dinamakan SPMB, pemerintah ingin menanggulangi penyimpangan dalam zonasi dan memberi kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi, meski berasal dari wilayah yang relatif jauh dari sekolah tujuan.
Nilai akademik yang dimaksud merupakan gabungan antara nilai rapor semester 1 hingga 5 (60%) dan indeks sekolah asal (40%). Dengan sistem ini, menurut Thomas, kualitas dan keadilan diharapkan bisa berjalan beriringan. Sistem seleksi ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara jenjang SMK masih mempertahankan kuota jalur zonasi sebesar 15 persen yang mengutamakan jarak.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 memang bertujuan meratakan akses pendidikan. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan manipulasi alamat hingga strategi relokasi yang menimbulkan kecemburuan sosial.
“Reformasi ini diharapkan bisa mendorong pemerataan kualitas sekolah, bukan memperkuat stigma sekolah unggulan hanya karena lokasi atau sejarah,” tegasnya.
Atas keluhan yang terus bermunculan, Thomas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Semua laporan dan masukan masyarakat akan dibawa ke Kementerian Pendidikan untuk menjadi bahan evaluasi lanjutan. Ia berharap ada ruang penyesuaian atau solusi agar pelaksanaan SPMB tetap berpihak pada prinsip keadilan pendidikan.
Adapun formulasi seleksi di jalur SPMB 2025 secara umum adalah sebagai berikut:
Pada jalur domisili, prioritas pertama adalah nilai akademik, kemudian jarak rumah ke sekolah, dan terakhir usia calon siswa. Untuk jalur prestasi, yang utama adalah hasil pembobotan nilai, lalu jarak. Pada jalur afirmasi, seleksi didasarkan pada kelengkapan syarat administrasi dan prioritas jarak, dengan kuota minimal 25% untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan maksimal 5% untuk disabilitas. Sementara jalur mutasi berlaku untuk anak guru atau pindahan domisili karena tugas, dengan syarat administratif ketat dan waktu maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Meski menghadirkan tantangan baru, pemerintah berharap perubahan sistem ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan akan pemerataan pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi akademik siswa di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung. (*)











