Bandarlampung (LW): Wacana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung memasuki fase krusial. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal perubahan dan penyesuaian batas wilayah secara serius dan terukur.
Tak hanya legislatif, Asroni juga menuntut langkah cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan segera membentuk tim khusus perubahan batas daerah. Menurutnya, tim tersebut mutlak diperlukan sebagai mitra kerja DPRD agar proses penggabungan desa berjalan sistematis, sinkron, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkot tidak boleh pasif dan menunggu. Harus segera membentuk tim perubahan batas daerah supaya proses ini berjalan paralel antara eksekutif dan legislatif, serta tidak menimbulkan kekosongan kebijakan,” tegas Asroni, Sabtu (24/1).
Ia menilai, tim perubahan batas daerah di tingkat Pemkot memiliki peran strategis dalam menyiapkan seluruh aspek teknis dan administratif. Mulai dari kajian kewilayahan, kesiapan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga perhitungan dampak fiskal daerah pasca penggabungan desa.
Asroni menekankan bahwa pembentukan Pansus DPRD dan tim Pemkot tidak boleh berjalan terpisah atau saling menunggu. Keduanya harus bergerak bersamaan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki posisi yang kuat dan argumentatif dalam proses yang kini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan sekadar soal menambah luas wilayah. Ini menyangkut kesiapan kota dalam memberikan pelayanan publik, kepastian hukum bagi masyarakat desa yang bergabung, serta keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Lebih jauh, Asroni menegaskan bahwa persetujuan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung merupakan aspirasi serius masyarakat yang tidak boleh diperlakukan sebagai wacana politik semata.
“Ketika masyarakat sudah menyatakan sikap, negara wajib hadir. Pansus DPRD dan tim Pemkot adalah instrumen negara untuk memastikan proses ini berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.
Ia juga menilai, perubahan batas wilayah tersebut memiliki korelasi strategis dengan rencana pengembangan kawasan Kota Baru serta penguatan posisi Bandar Lampung sebagai pusat pertumbuhan baru di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, semua tahapan harus dikawal secara politik, administratif, dan teknokratis. Jangan sampai Bandar Lampung justru tertinggal dalam proses yang menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” pungkas Asroni. (LW)











