
Bandarlampung (LW): Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat mendapat respon gembira bagi seluruh kader Partai Demokrat di tanah air, termasuk di Bandarlampung.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung Budiman AS mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sangat adil dan mencerminkan demokrasi yang selalu tegak di Indonesia.
“Kita bersyukur atas putusan tersebut dan ini kemenangan rakyat, kemenangan kita bersama,” ucap Budiman, yang juga merupakan Anggota DPRD Lampung ini, Minggu (26/12).
Dirinya juga mengaku optimis Partai Demokrat ke depan bisa menjadi Partai Pemenang, baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kita yakin Partai Demokrat ke depannya tambah maju dan besar, dan kita yakin Rakyat bersama kita,” imbaunya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung ini juga mengaku siap mendukung, mengusung dan memenangkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Calon Presiden di Pilpres mendatang. “Sebagai kader dan pengurus Partai, kita patuh, taat dan loyal kepada perintah Partai, termasuk nantinya memenangkan Ketua Umum AHY di Pilpres mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021. (LW)











