Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Desakan 3 LSM Lampung Berbuah: DPR RI Setujui Ukur Ulang Lahan SGC

Jakarta (LW): Desakan keras dari Aliansi Tiga LSM Lampung akhirnya membuahkan hasil. Komisi II DPR RI memutuskan untuk meminta Kementerian ATR/BPN segera mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC), yang selama ini menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan di Provinsi Lampung.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI, Selasa (15/7), di Gedung Parlemen Senayan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dirjen Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kanwil BPN, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk tiga LSM utama: Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), PEMATANK, dan Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT).

Berdasarkan berbagai sumber, luas lahan HGU PT SGC disebut bervariasi. Data BPN tahun 2019 mencatat 75,6 ribu hektar, sementara data BPS 2013 menyebut angka hingga 141 ribu hektar. Ketimpangan data inilah yang membuat Aliansi Tiga LSM ngotot agar dilakukan ukur ulang langsung di lapangan, bukan sekadar audit administratif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan sikap tegas lembaganya.

“Kami dari Komisi II sepakat pengukuran ulang HGU PT. SGC harus dilakukan. Teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Sikap Komisi II ini muncul setelah perdebatan panas dengan pihak Dirjen ATR/BPN yang sempat keberatan karena alasan biaya pengukuran langsung. Namun desakan gigih dari tiga LSM dan penyampaian bukti lapangan berhasil membalik arah kebijakan.

Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa konflik dengan PT. SGC telah banyak memakan korban.

“Pertumpahan darah sudah terjadi akibat konflik ini. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hak hidup,” ujar Indra penuh emosi.

Senada, Ketua PEMATANK Suadi Romli menekankan pentingnya keterbukaan korporasi dan keberpihakan negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. SGC harus buka data HGU mereka, dan negara wajib hadir membela rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KRAMAT Sudirman menilai konflik agraria dengan SGC sebagai akar ketimpangan sosial di Lampung.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi tentang ketidakadilan yang menahun. Kami berdiri bersama rakyat,” tegasnya.

Tak hanya menyetujui pengukuran ulang, Komisi II DPR RI juga akan mengundang langsung manajemen PT. SGC dan Kementerian ATR/BPN dalam forum resmi untuk mengungkap fakta hukum dan data real luas lahan yang selama ini tertutup.

Rapat ini juga dihadiri oleh korban penggusuran dari Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), dan berbagai pemangku kepentingan dari ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Lampung, serta Kantah BPN dari Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Tangerang. (*)