Bandarlampung (LW): Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei sampai Juli tahun ini. Program ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, kebijakan ini sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB,” ujar Munir, Kamis (17/4).
Ia juga menekankan agar penerimaan dari sektor ini digunakan sepenuhnya untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, demi meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Munir menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana PKB. “Pemerintah Provinsi bersama 15 kabupaten/kota perlu mengumumkan secara terbuka setiap tahun berapa total pendapatan dari PKB dan digunakan untuk membangun jalan mana saja, serta dengan nilai berapa. Dengan begitu, masyarakat akan semakin sadar dan taat dalam membayar pajak,” tambahnya.
Terkait kebijakan opsen pajak yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Munir menjelaskan bahwa saat ini pembagian dana dari PKB tidak lagi melalui dana bagi hasil (DBH), tetapi dilakukan secara realtime dengan sistem split payment. Artinya, sebelum tutup buku setiap hari, dana langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota berdasarkan proporsi yang telah ditetapkan.
“Dengan mekanisme baru ini, PAD kabupaten/kota dari sektor PKB diprediksi meningkat signifikan. Karena itu, meskipun pemutihan ini merupakan kebijakan Bapenda Provinsi, Bapenda di 15 kabupaten/kota juga harus proaktif melakukan sosialisasi hingga ke rumah-rumah warga agar program ini sukses maksimal,” tegasnya.
Munir juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam mendukung sektor pajak daerah. Ia meminta agar semua perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Lampung diwajibkan menggunakan plat nomor kendaraan Lampung. “Jika masih ada perusahaan yang menggunakan plat luar daerah, sejak tahun ini harus dilakukan balik nama. Bila tidak, sebaiknya diumumkan ke publik. Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk membantu Bapenda menindaklanjuti hal ini,” tutup Munir. (LW)