Bandarlampung (LW): Merasa tidak mendapatkan keadilan dari aparat kepolisian, seorang warga Bandarlampung berinisial A mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Komisi IV DPRD Bandarlampung, Senin (5/5). A mengaku menjadi korban kekerasan oleh tetangganya sendiri dan menyebut laporan yang ia buat ke polisi tidak diproses secara serius sejak Januari lalu.
Korban menyampaikan kronologi kejadian di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah dan anggota Komisi IV Dewi Mayang Suri Djausal. “Saya sudah menempuh jalur hukum, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” tegas A.
A mengungkapkan, penganiayaan terjadi akibat persoalan sepele yang memuncak jadi kekerasan fisik. “Saya dipukul hingga luka, tapi pelaku seolah kebal hukum. Saya ke DPRD karena sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ujar A sambil menunjukkan bukti visum.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Dewi Mayang Suri Djausal didampingi Ketua Komisi Asroni Paslah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukti bahwa masih ada warga yang kesulitan mendapatkan keadilan. Kami akan panggil pihak kepolisian dan minta penjelasan,” katanya.
Menurut Ses Mayang, Komisi IV berkomitmen memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan di lingkungan warga, apalagi jika aparat dianggap abai dalam penanganannya. DPRD juga membuka opsi audiensi terbuka jika diperlukan.
Sementara itu, M Rifki Gandhi dari WFS & Friend Law Office yang ikut mendampingi komisi IV meminta kuasa hukum korban untuk mengirimkan SP2HP ke Polsek Sukarame.
“Kita juga memberikan saran kepada korban untuk meminta saksi-saksi agar segera diperiksa, supaya perkara ini makin terang dan jelas,” ucap Rifki.
Lanjutnya, apabila di dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana, pihaknya meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarame untuk menindaklanjuti kasus itu. “Supaya ada efek jera terhadap terduga pelaku,” tegasnya. (LW)