Bandarlampung (LW): DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur batasan jam malam bagi pelajar.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah, hal ini sebagai upaya meminimalisir angka kenakalan remaja yang meningkat terutama pada malam hari.
Asroni menekankan pentingnya regulasi tersebut demi menjaga pelajar dari aktivitas yang tidak produktif di malam hari.
“Harapannya jika Perwali ini disahkan, akan ada tindakan tegas terhadap anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah jam tersebut,” ujar Asroni, usai melaksanakan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Langkapura, Sabtu (10/5).
Menurut Asroni, jika terdapat pelajar yang terjaring razia saat malam hari, maka orang tua akan dipanggil untuk diberikan arah untuk melakukan pembinaan terhadap anaknya. Ia meyakini, aturan ini tidak akan mengganggu jam belajar, justru dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan remaja.
“Kenakalan remaja banyak terjadi pada malam hari, terutama setelah pukul 10 malam hingga dini hari. Ini yang harus kita antisipasi,” tambah Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung ini.
Namun demikian, DPRD juga menyoroti kemungkinan dampak negatif dari penerapan Perwali ini, terutama terhadap sektor ekonomi, seperti tempat hiburan baik kafe maupun angkringan menjadi pusat aktivitas remaja di malam hari.
Asroni juga menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat terkait penanganan remaja bermasalah dengan memasukkan mereka ke barak militer. Ia menilai wacana tersebut bisa diterapkan di Bandar Lampung, selama ada kemauan dan kerja sama dengan pihak terkait.
“Bisa saja diterapkan, tinggal kemauan dan koordinasi, misalnya dengan KODIM maupun KOREM,” pungkasnya. (*)