Bandarlampung (LW): Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yunika Indahayati, mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama dalam menyambut Hari Raya, yang menjadi momen penting bagi banyak keluarga.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Yunika dalam upaya mendukung program pemerintah dalam menegakkan hak pekerja, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR menjadi hak wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan syarat tertentu.
Surat Edaran Wali Kota Eva Dwiana
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, telah mengeluarkan Surat Edaran No/B/605/500.15/III.06/2025 pada Sabtu (22/3/2025) yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bandarlampung. Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/1I/2025 yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Pemberian THR ini, menurut Wali Kota Eva, bertujuan untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan Hari Raya. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pemberian THR wajib dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Selain mengimbau perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, kami juga menghimbau perusahaan yang mampu untuk memberikan THR lebih dari ketentuan, sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi perusahaan,” ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Dukungan Terhadap Kesejahteraan Pekerja
Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandarlampung, berharap perusahaan swasta di Bandarlampung dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa THR bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga hak pekerja yang harus dihormati, terutama dalam kondisi yang seringkali penuh tantangan seperti menjelang Hari Raya. Yunika juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam memberikan THR bisa merugikan pekerja yang bergantung pada tunjangan tersebut untuk kebutuhan hidup mereka.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Kami mengimbau perusahaan di Bandarlampung untuk mematuhi aturan ini, agar para pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang dan tidak terbebani dengan masalah upah yang belum dibayarkan,” jelas Yunika. (LW)