Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Edy Irawan: Yang Bisa Batalkan Hasil Muscab Hanya Ketum DPP

Bandarlampung (LW): DPD Partai Demokrat Lampung akhirnya angkat bicara perihal keputusan mahkamah partai yang memenangkan Gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahra serta menyatakan pembatalan hasil Musyawarah Cabang kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu.

Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief mengatakan, dalam gugatan Pelapor mempersoalkan muscab Lampung Timur dan Pringsewu. Padahal muscab itu menjadi hak dan wewenang DPP sesuai ad/art Partai.

“Muscab telah dilaksanakan dan ketua terpilih sudah ditetapkan oleh ketum. Dan yang bisa membatalkan muscab hanya ketum bukan ketua DPD,” ujarnya Rabu (8/6).

Edy juga mengaku, sampai hari ini, pihaknya tidak pernah dipanggil dalam sidang untuk diambil keterangan. Masalah ini sedang diselesaikan dengan ketum dan sekjen DPP Demokrat.

“Semua yang sudah diputuskan ketum tetap berjalan sampai ada keputusan lain dari ketum,” ujarnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Lampung Deni Ribowo menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum melihat putusan dari MP demokrat yang dimaksud. Sehingga belum bisa banyak komentar, karena belum lihat salinannya.

“Tetapi pemilihan dan penetapan DPC terpilih sudah dilakukan oleh DPP.
Semua pengurus yang terpilih tengah menyusun struktur dan menyerahkannya ke DPP demokrat,” katanya.

Menurut Deni, saat ini Demokrat Lampung sedang fokus persiapan menjelang tahapan pemilu. Tentu Demokrat Lampung bersiap menjalankan persyaratan peserta pemilu, seperti verifikasi parpol, dan lokasi kantor-kantor partai di Lampung.

“Sehingga kita saat ini fokus bagaimana memenangkan pemilu sekaligus pilpres, hakikatnya agar partai Demokrat bisa bermanfaat dan menjadi saluran aspirasi bagi masyarakat Lampung,” tandasnya. (*)