Bandarlampung (LW): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli mendatang.
Program pemutihan pajak ini dinilai akan memberikan keringanan terhadap warga yang menunggak pajak. Pasalnya hanya diwajibkan membayar pajak 1 tahun berjalan, sementara tunggakan dihapuskan.
Meski program ini mendapatkan respon positif dari masyarakat terlebih oleh yang menunggak pajak. Terdapat juga warga taat pajak yang memberikan komentar sinis karena tidak mendapatkan keringanan atau bonus.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni saat dimintai tanggapan, Kamis (24/04). Menurutnya pemerintah juga harus mengapresiasi masyarakat yang taat pajak.
“Masyarakat merespon baik program pemutihan pajak, namun netizen di sosial media terdapat juga yang berkomentar, “kami kok sudah taat membayar pajak tetapi tidak mendapatkan keringanan, lebih baik menunggak juga dong,” kata Elly menirukan komentar netizen di sosmed resmi Bapenda Lampung.
Merespon hal tersebut, Elly menilai pentingnya memberikan apresiasi atau reward kepada masyarakat yang taat pajak.
“Masyarakat itukan membutuhkan apresiasi karena telah taat pajak. Karena itu perlu ada terobosan untuk memberikan penghargaan. Seperti diumumkan di sosial media resmi pemerintah ataupun diumumkan di media massa masyarakat yang taat pajak hingga mendapatkan stiker taat pajak, atupun apresiasi dalam bentuk lainnya,” tambahnya.
Terlepas dari itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra ini mengapresiasi terobosan Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini merupakan salah satu terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Pak Rahmat Mirzani dan Buk Jihan. Kita tentu mendukung dan mengapresiasi,” tutupnya. (LW)