Bandarlampung (LW): Perselisihan pembayaran proyek pembangunan Gedung UMITRA 7 Lantai semakin memanas. Nining Syafni Syah, pelaksana proyek tersebut, secara tegas menuntut Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) untuk segera melunasi pembayaran sebesar Rp 989.971.640 atas pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.
Nining menjelaskan, kontrak pembangunan gedung tersebut ditandatangani pada 28 Desember 2021. Seiring berjalannya proyek, UMITRA mengajukan permintaan pekerjaan tambahan yang dikomunikasikan melalui chat resmi. Permintaan ini didukung oleh bukti berupa foto, video, dan kesaksian para pekerja yang terlibat.
Meski pekerjaan tambahan tersebut telah digunakan sepenuhnya oleh UMITRA, hingga kini pembayaran belum dilakukan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pihak pelaksana proyek yang telah memenuhi kewajibannya.

Atas dasar tersebut, Nining menuntut agar UMITRA segera melunasi pembayaran sebesar Rp 989.971.640, menandatangani berita acara serah terima pekerjaan sebagai bentuk pengakuan atas pekerjaan tambahan yang telah dilaksanakan.
“Saya juga meminta agar Umitra menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan ditempuh,” tegasnya, saat menggelar aksi di depan Kampus Umitra Bandar Lampung, Rabu (19/2).
“Kami hanya meminta hak kami yang belum dibayar,” tambahnya.

Kuasa Hukum Nining, Novianti, mendesak pihak UMITRA untuk segera menandatangani berita acara serah terima pekerjaan sebagai bentuk pengakuan atas pekerjaan tambahan yang telah dilaksanakan.
“Kami meminta Ibu Rektor yang terhormat untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak, langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan ditempuh,” ujar Novianti.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut, Humas UMITRA, Agus Setiyo, enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan awak media. (LW)











