Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Penengahan, Kedaton, Bandarlampung (18/5).
Dalam pertemuan dengan para warga sekitar tersebut, Taufik mengedukasi masyarakat tentang hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma Pancasila seperti korupsi.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa kasus korupsi, termasuk kasus korupsi
dana hibah KONI di Lampung sebesar Rp2,57 miliar, adalah hal yang sangat
memilukan dan benar-benar harus dikecam. Korupsi sangatlah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Hal ini tentunya akan sangat berdampak terhadap masyarakat secara keseluruhan, terutama masyarakat Kota Bandarlampung,” tegas Taufik.
Praktik korupsi, menurutnya adalah hal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945, dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Karena itu, perlu adanya intensifikasi sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan dana hibah, termasuk audit dan pengawasan yang ketat oleh lembaga-lembaga terkait.
Penting juga untuk memastikan bahwa
semua informasi terkait dana hibah, termasuk penggunaan dan
pertanggungjawaban, tersedia secara transparan untuk publik. Hal ini agar
dapat mendorong akuntabilitas pejabat publik sehingga dapat mengurangi risiko
korupsi atau terjadinya praktik korupsi kembali di masa-masa yang akan
datang.
Selain mengedukasi masalah korupsi, Taufik juga mengecam soal kenakalan remaja yang menurutnya salah satu permasalahan yang sulit untuk diatasi secara tuntas sampai ke akar-akarnya, karena memang akar permasalahan dari fenomena ini
cukup kompleks dan beragam.
“Faktor-faktor seperti lingkungan keluarga yang tidak harmonis, kurangnya pembinaan dan perhatian dari orang tua atau wali, tekanan dari teman sebaya, pengaruh negatif media, kesejahteraan mental, kendala ekonomi, ataupun kurangnya fasilitas pembinaan yang disediakan oleh negara, dapat sama-sama berkontribusi pada pembentukan perilaku kenakalan remaja,” jelas Taufik.
“Sebagai individu, tentunya saya sangat menyayangkan atas kejadian hal ini dan juga memiliki kekhawatiran mendalam terhadap remaja-remaja Lampung. Penting juga untuk diingat bahwa meskipun remaja dapat dikatakan juga memiliki “tanggung jawab” atas perilaku mereka sendiri, kenakalan remaja juga sangat mungkin untuk menempatkan remaja sebagai korban,” tambahnya.
Mereka, lanjut Taufik, bisa saja menjadi korban karena struktur masyarakat yang ada
ataupun korban dari lingkungan yang minim akan pembinaan. Sebab itu, pendekatan
dalam menangani masalah kenakalan remaja haruslah seimbang antara menegakkan akuntabilitas atas perilaku mereka serta memberikan dukungan dan pembinaan kepada mereka.
“Sebagai anggota legislatif yang mewakili Lampung dan sebagai Wakil Ketua
Badan Sosialisasi MPR, saya memiliki tanggung jawab yang besar akan permasalahan sosial ini, karena ini merupakan salah satu dari sekian banyak amanat konstitusi kita yang diamanatkan kepada kita,” ucapnya lagi.
Undang-Undang Dasar 1945, tambah dia, menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Dijelaskan di Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945 bahwa anak-anak berhak untuk hidup, berkembang, dan tumbuh serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kiranya, ini menjadi evaluasi kami untuk berbenah dan meningkatkan kesadaran publik akan hal ini. Karena ini juga adalah masalah bersama, kita harus memulai berbenah dari lingkup terdekat remaja-remaja tersebut, seperti keluarga, sampai dengan lingkup yang terjauh.
Dari adanya fenomena yang terus berulang ini, kami menyadari bahwa perlu adanya
intensifikasi pembinaan remaja dan intensifikasi advokasi terkait pentingnya
peran-peran agen-agen sosialisasi dalam membimbing dan mendukung anak
(remaja-remaja) mereka,” pungkasnya. (LW)











