Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Keberadaan Pansus Aset Tidak Dianggap, Dewan Meradang


Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung dibuat kecewa. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengangkangi tugas dan poksi para anggota Dewan terkait Perda Aset.

Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Khusus Aset Budhi Condrowati. Dirinya menilai, pansus yang terbentuk untuk membahas perda aset tersebut, tidak dianggap oleh pihak eksekutif.

Hal ini ditengarai dari hasil kunjungan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa Pergub soal aset sudah masuk ke Kemendagri, tanpa adanya kordinasi terlebih dahulu dengan legislatif.

“Kami merasa tidak dianggap oleh Pemprov Lampung yang mengusulkan perda aset. Padahal, ini merupakan usulan inisiatif mereka (eksekutif), tapi kinerja kami malah dihambat dengan sulitnya mendapatkan data dari pihak Pemprov Lampung,” bebernya.

Sementara untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur harus sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah No 28 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Untuk itu, tambah dia, dalam waktu dekat Pansus berencana memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini. “ini pansus mau dilanjutkan atau tidak keputusannya ada di tangan Eksekutif, Perda ini merupakan usulan eksekutif kok kita legislatif yang kesulitan,” tegasnya. (LW)